Dinas Kesehatan provinsi Jawa Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2008. Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2009 Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Tugas Pokok :
Tugas Pokok Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Fungsi :
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagai dimaksud, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat mempunyai fungsi :